LSP Kontruksi Pertapin Raya

Ketentuan Banding

1
Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya;
2 Banding dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan;
3 Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding;
4 Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding;
5 Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak;
6 Keputusan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya;
7 Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak