| 1 
 | Lembaga Sertifikasi Profesi    Konstruksi Pertapin Raya memberikan kesempatan kepada peserta untuk    mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan    keinginannya; | 
  
    | 2 | Banding dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari sejak keputusan    sertifikasi ditetapkan; | 
  
    | 3 | Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya    menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding; | 
  
    | 4 | Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya membentuk    tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan    personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi    banding; | 
  
    | 5 | Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menjamin    bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak; | 
  
    | 6 | Keputusan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari    kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh Lembaga Sertifikasi    Profesi Konstruksi Pertapin Raya; | 
  
    | 7 | Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak |