Tentang Kami

LSP Kontruksi Pertapin Raya

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya (LSP KOPER) adalah lembaga sertifikasi profesi jenis P3 yang dibentuk pada tanggal 10 Maret 2021 oleh Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia (PERTAPIN) yang merupakan asosiasi terakreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Kostruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi. Tujuan pembentukan LSP KOPER adalah ikut berperan serta dalam program pembinaan dan pengembangan kompetensi kerja konstruksi sehingga menghasilkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten, professional, berintegritas dan berdaya saing baik di nasional maupun internasional.
Jenis permohonan yang dilayani oleh LSP KOPER adalah permohonan dengan ruang lingkup konstruksi, klasifikasi Sipil yang meliputi:

  • i. Permohonan Baru;
  • ii. Permohonan Perpanjangan;
  • iii. Permohonan Perubahan Data

LSP KOPER memiliki fungsi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi bagi tenaga kerja konstruksi dengan kewenangan antara lain:

  • - Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi;
  • - Mencabut atau membatalkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi