Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi  Pertapin Raya (LSP KOPER) adalah lembaga sertifikasi profesi jenis P3 yang  dibentuk pada tanggal 10 Maret 2021 oleh Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional  Indonesia (PERTAPIN) yang merupakan asosiasi terakreditasi berdasarkan Keputusan  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1410/KPTS/M/2020 Tentang  Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Kostruksi dan  Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi. Tujuan pembentukan  LSP KOPER adalah ikut berperan serta dalam program pembinaan dan pengembangan  kompetensi kerja konstruksi sehingga menghasilkan tenaga kerja konstruksi yang  kompeten, professional, berintegritas dan berdaya saing baik di nasional maupun  internasional.
  Jenis permohonan yang  dilayani oleh LSP KOPER adalah permohonan dengan ruang lingkup konstruksi, klasifikasi  Sipil yang meliputi:
- i. Permohonan Baru;
- ii. Permohonan Perpanjangan;
- iii. Permohonan Perubahan Data
LSP KOPER memiliki fungsi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi bagi tenaga kerja konstruksi dengan kewenangan antara lain:
- - Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi;
- - Mencabut atau membatalkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
