=> Hak Pemohon
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi; | 
| 2 | Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi; | 
| 3 | Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi; | 
| 4 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi; | 
| 5 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten. | 
=> Kewajiban Pemegang Sertifikat
| 1 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan; | 
| 2 | Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi; | 
| 3 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan; | 
| 4 | Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat. | 
