LSP Kontruksi Pertapin Raya

Hak dan Kewajiban

=> Hak Pemohon

1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi;
2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi;
3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi;
4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi;
5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.

=> Kewajiban Pemegang Sertifikat

1 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan;
2 Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi;
3 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan;
4 Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.