1
|
Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya; |
| 2 |
Banding dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan; |
| 3 |
Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding; |
| 4 |
Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding; |
| 5 |
Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak; |
| 6 |
Keputusan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya; |
| 7 |
Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak |