KEBIJAKAN SERTIFIKASI

LSP Kontruksi Pertapin Raya

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya

KETIDAKBERPIHAKAN

1.

 

 


Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Pimpinan Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya membuat pernyataan, yang tanpa diminta, dapat diakses oleh publik, bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan penjaminan objektifitas sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya;

2.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat;

3.

 

Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat;

4.

 

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya tidak boleh membatasi sertifikasi atas dasar kondisi keuangan yang tidak wajar atau kondisi pembatas lainnya seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya tidak boleh menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan peserta sertifikasi;

5.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak akan mengizinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan;

6.

 

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya dari organisasi yang terkait dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak selalu memberikan ancaman terhadap ketidakberpihakan;

7.

 

 

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain;

8.

 

Kegiatan sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.
KERAHASIAAN

1.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk kepentingan pemeliharaan dan penyebarluasan informasi;

2.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya melalui perjanjian berkekuatan hukum, menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh. Selama proses sertifikasi. Perjanjian tersebut diberlakukan untuk semua Personel;

3.

 

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menjamin bahwa informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi, atau dari sumber-sumber lain, kecuali pemohon, atau pemegang sertifikat, tidak diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari individu (pemohon atau pemegang sertifikat), kecuali bila hukum mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan;

4.

 

Apabila Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya diwajibkan oleh hukum untuk membuka informasi rahasia seseorang, maka orang tersebut diberitahu mengenai informasi yang akan dibuka, kecuali dilarang oleh hukum;
5. Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya menjamin bahwa kegiatan sertifikasi LSP tidak mengkompromikan kerahasiaan.
KEAMANAN

1.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Pertapin Raya mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk menjamin keamanan seluruh proses sertifikasi dan memiliki langkah-langkah untuk mengambil tindakan perbaikan ketika pelanggaran keamanan terjadi;

2.

 

Kebijakan dan prosedur pengamanan mencakup ketentuan yang menjamin pengamanan materi uji kompetensi, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Tempat materi uji (misalnya, pengangkutan, pengiriman secara elektronik, penghapusan, penyimpanan, tempat uji);
b. Bentuk materi uji (misalnya, elektronik, kertas, peralatan uji);
c. Menyediakan penyelia atau pengawas, atau mewajibkan kehadiran penguji;
d. Melakukan konfirmasi terhadap identitas peserta uji;
e. Menerapkan aturan untuk mencegah alat bantu tidak sah dibawa ke dalam tempat uji;
f. Mencegah peserta uji untuk bisa mendapatkan alat bantu tidak sah selama ujian;
g. Memantau hasil uji kompetensi untuk tanda-tanda kecurangan.
3. LSP harus mencegah praktek penipuan uji kompetensi, melalui cara:

a.

 

Mewajibkan peserta sertifikasi menandatangani perjanjian yang menunjukkan komitmen peserta untuk tidak membuka perangkat uji yang bersifat rahasia, atau ikut serta dalam praktek penipuan uji kompetensi;
b. Menyediakan penyelia atau pengawas, atau mewajibkan kehadiran penguji;
c. Melalukan konfirmasi terhadap identitas peserta uji;
d. Menerapkan aturan untuk mencegah alat bantu tidak sah dibawa ke dalam tempat uji;
e. Mencegah peserta uji untuk bisa mendapatkan alat bantu tidak sah selama ujian;
f. Memantau hasil uji kompetensi untuk tanda-tanda kecurangan.